I. KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
- paspor
- visa Kerja
- kartu peserta asuransi TKI (KPA)
- surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
- bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:
- paspor
- visa Kerja
- kartu peserta asuransi TKI (KPA)
- surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
- bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:
- paspor
- visa Kerja
- kartu peserta asuransi TKI (KPA)
- Perjanjian Kerja
4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:
- paspor
- visa kerja
- Perjanjian Kerja
5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:
- paspor
- visa kerja
II. Bagi TKI yang akan mengurus KTKLN sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 yang telah berada di Bandara dan tidak sempat lagi mengurus KTKLN di BP3TKI maka dapat mengurus KTKLN di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN Terminal 2 D Keberangkatan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta dan Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Bandara Juanda Surabaya.
III. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI sebagaimana dimaksud pada romawi I butir 3, 4 dan 5 TKI dapat melakukan registrasi data diri secara on line baik ketika berada di luar negeri maupun di dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.
IV. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan.
V. KTKLN berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
VI. Untuk memperoleh KTKLN tidak dikenakan biaya apapun (cuma-cuma).
Persyaratan diatas berlaku untuk TKI cuti (lebih tepat memperpanjang kontrak sebenarnya). Bila anda TKI formal dan berangkat tanpa proses yang dilakukan PJTKI/PPTKIS, perlihatkan juga kontrak kerja anda dengan perusahaan dari Negara penempatan.
Bila anda adalah TKI cuti, cara lainnya adalah anda mendatangi PJTKI yang memberangkatkan anda sebelumnya. Minta bantuan mereka untuk menguruskannya.
Sebelum KTKLN dengan keras diberlakukan oleh BNP2TKI, TKI cuti (baca: TKW penata laksana rumah tangga) yang bermasalah kerap merepotkan PJTKI.
Kasus yang umum adalah seperti ini: usai menghabiskan masa cuti, sang TKI terbang kembali ke negara penempatan tanpa datang ke kantor PJTKI untuk memperpanjang kontrak. Masa berlakunya asuransi sudah usai. Tapi sang TKI tak memperdulikan itu. Ketika sang TKI tertimpa masalah pada masa kontraknya yang kedua, semua pihak akan mengeruduk PJTKI (yang menempatkan sang TKI sebelum cuti), meminta pertanggungjawaban. Padahal bahkan ketika pulang ke tanah air sekalipun PJTKI tak tahu menahu. Hebatnya semua menekan PJTKI untuk membayar ini-itu. Dan hampir pasti kami, pihak PJTKI akan serta merta memenuhinya daripada proses kerja terhambat.
Dengan KTKLN, TKI cuti yang kembali bekerja di negara penempatan bila tertimpa permasalahan akan lebih mudah pengurusannya. Meski tidak lagi memperpanjang KTKLN lewat PJTKI yang semula memberangkatkannya, sang TKI masih bisa dibantu lewat asuransi. Begitulah salah satu fungsi KTKLN.
Bagaimana dengan TKI formal, profesional yang proses penempatannya dilakukan oleh mereka sendiri bukan melalui PJTKI?
Bagi TKI kategori ini permasalahan memang relatif minim. Makanya banyak protes dari mereka sebab pengurusan KTKLN dirasa memberatkan dan menghambat proses penerbangan. Padahal pemerintah dirasa tidak berperan dalam membantu mereka mencari kerja dan proses penempatan mereka. Juga mereka (pada dasarnya kita semua) meragukan kemampuan pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap TKI. Sementara TKI dibebankan untuk membayar ini itu.
Saran saya bila TKI kategori ini minta pengecualian, kumpulkan saja suara dan dana untuk memasukkan pengecualian tersebut di dalam UU 39 2004 yang lagi direvisi. Kalau tidak, rasanya sulit menghindar dari persyaratan memiliki KTKLN sebelum terbang.
Bikin KTKLN di mana?
Untuk TKI mandiri, professional dan bekerja di bidang formal, sudah bisa melakukan sistem aplikasi KTKLN secara online. Anda bisa menuju ke http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm untuk memasukkan aplikasi. Sekali lagi ini cuma aplikasi.
Kartunya sendiri bisa diambil di konter pembuatan KTKLN di Terminal 2 (Kedatangan Internasional) Pintu 1 D Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Konter Pendataan Kepulangan TKI UPT-P3TKI Bandara Juanda Surabaya dengan membawa print our registrasi.
Penting untuk diingat, untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan saya sarankan anda mengurus KTKLN tidak mepet waktu. Beberapa jam sebelum keberangkatan misalnya. Antrian di konter KTKLN Bandara bisa sangat panjang.
KTKLN juga bisa didapat di seluruh kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). Lokasinya sebagai berikut:
1. BP3TKI Banda Aceh
Jl Soekarno Hatta No 17 Banda Aceh 23238
Telp: (0651) 741035
Fax: (0651) 636959
2. BP3TKI Medan
Jl Asrama No: 143 Medan 20126
Telp: (061) 8476659, 8443886
Fax: (061) 8476657
3. BP3TKI Pekanbaru
Jl Tamansari Gg Tamansari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru 28125
Telp: (0761) 31374, 37544, 38894, 7079765
Fax: (0761) 34479
4. BP3TKI Tanjung Pinang
Jl D I Panjaitan Km 9 Kompleks Bintan Center Blok O No: 3 Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
Telp: (0771) 7004553 Fax: (0771) 7447250
5. BP3TKI Palembang
Jl Dwikora II No: 1220 Palembang 30137
Telp/Fax: (0711) 359404, 312062
6. BP3TKI Serang
Jl Ciwaru Raya Kompleks Depag No: 2 Serang Banten
Telp: (0254) 204970
Fax: (0254) 207963
7. BP3TKI Jakarta
Jl Pengantin Ali No: 1, Ciracas Jakarta Timur
Telp: (021) 87781840
Fax: (021) 87781841
8. BP3TKI Bandung
Jl Soekarno Hatta No: 301 Bandung 40234
Telp/Fax: (022) 5204091
9. BP3TKI Semarang
Jl Kalipepe II /64 Pudak Payung Semarang 50236
Telp: (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713
Fax: (024) 76481772, 7477273
10. BP3TKI Yogyakarta
Jl Sambisari No 31 1A Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta Tel. 0274 497403
11. BP2TKI Surabaya
Jl Jagir Wonokromo No: 358 Surabaya 60244
Telp: (031) 8415858
Fax: (031) 8411445
12. BP3TKI Denpasar Bali
Jl M. Yamin No 11 Renon, Denpasar – Bali
Telp: (0361) 235560
13. BP3TKI Mataram
Jl Adi Sucipto N0: 9 Mataram
Telp: (0370) 642240, 633797
Fax: (0370) 639712
14. BP3TKI Pontianak
Jl Urai Badawi No: 82 B Pontianak
Telp: (0561) 741564
Fax: (0561) 735244
15. BP3TKI Banjar Baru
Jl Rosela I No: 17 Simapang 4 Sei Ulin Banjarbaru 70714
Telp: (0511) 782352, 4781638
Fax: (0511) 4782352
16. BP3TKI Nunukan
Jl Tien Soeharto No: 49 Nunukan
Telp: (0556) 21018
17. BP3TKI Makassar
Jl Taman makam Pahlawan No: 4 Makassar
Telp: (0411) 442322, 425038
Fax: (0411) 425039
18. BP3TKI Manado
Jl 17 Agustus, Manado
Telp: (0431) 856977
Fax: (0341) 864309
19. BP3TKI Kupang
Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Oebufu Kupang
Telp: (0380) 825355
Fax: (0380) 839653
20. LP3TKI Bandar Lampung
Jl. Imam Bonjol No 01 KM 12 Kemiling Lampung Tel. 0721-271568
21. P4TKI Batam
Jl. Puri Industri Park 200 No 1 Tel. 0778-462555
22. P4TKI Dumai
Jl. Pauh Jaya No 4 Kel. Jaya Mukti Dumai Tel. 0765-37270
23. P4TKI Tanjung Balai Karimun
Jl. Thamrin Tanjung Balai Karimun Tel. 0777-324818
24. P4TKI Parepare
Jl. A Yani Km 7 Pare Pare Tel. 042125737
25. P4TKI Padang
Jl. Raya Padang Bukitinggi KM 21 Ruko Pasar Kasang No 28 Tel. 0751-482313
26. Pos Pelayanan TKI Cilacap
Jl. Brantas No 74 Cilacap Tel. 0282-533250
27. Pos Pelayanan TKI Tangerang
Jl. KH Hasyim Asyari No 36 A Tangerang 021 55792854
0 komentar:
Posting Komentar